PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil, Rabu (29/11) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Adil dengan hukuman 9 tahun penjara.
JPU KPK Budiman Abdul Karib, Fenky Indra dan kawan-kawan menyatakan Adil secara meyakinkan telah melanggar tiga pasal yang didakwakan. ‘’Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara,’’ tuntut JPU KPK.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi Hakim Anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung ini, Adil juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,72 miliar subsider 5 tahun.
JPU KPK dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Muhammad Adil bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mantan Anggota DPRD Riau ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai tuntutan, terdakwa Muhammad Adil dan Tim Kuasa Hukum menyatakan akan melakukan pembelaan. Hakim Ketua M Arif pun memberikan waktu tujuh hari kepada Adil dan kuasa hukum, kemudian menunda sidang ini hingga pekan depan.
Dalam pada sidang sebelumnya, Adil didakwa atas tiga perkara sekaligus. Pertama, korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih senilai Rp17,82 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang terjadi di APBD 2022 dan 2023.
Dakwaan kedua, Adil diduga telah menerima gratifikasi dari Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour senilai Rp750 juta. Uang itu merupakan fee pemberangkatan 250 jamaah umrah yang dibiayai APBD Kepulauan Meranti pada 2022.
Kemudian dakwaan ketiga, bersama Fitria Nengsih sekitar April 2023, memberikan suap kepada Auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar bersumber dari uang yang dikumpulkan dari sejumlah pejabat dan pimpinan OPD Pemkab Kepulauan Meranti.
Seperti diketahui, KPK menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat, 7 April 2023 lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan Auditor BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.(das)
Laporan HENDRAwan, Pekanbaru